PENTINGKAH AKREDITASI BAGI PERGURUAN TINGGI?
Hati anda mungkin ragu dengan keberadaan status perguruan tinggi yang anda jalani sekarang ini. Mungkin Anda kuliah di kampus yang TIDAK JELAS STATUSnya alias ILEGAL atau
ijasah yang Anda peroleh TIDAK SAH alias TIDAK DIAKUI?
Dalam website http://www.pts.co.id/ menyampaikan analisis data terhadap data-data PTS memberikan hasil yang mengejutkan dan sekaligus
mengkhawatirkan. Dari 11.304 Program Studi yang diselenggarakan oleh
> 3.000 PTS, ternyata ribuan (per Maret 2010 ada 3.285 Prodi) SUDAH
HABIS ijin operasionalnya. Ratusan kadaluarsa bulan ini, dan lebih dari
2.500 Program Studi kadaluarsa tahun ini.
Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi masyarakat,
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tentu saja harus memiliki ijin
operasional. Ijin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasonal. Ijin operasional
ini diberikan kepada SETIAP program studi yang dimiliki oleh PTS dan
harus diperbaharui secara berkala. Artinya, PTS yang menyelenggarakan
perkuliahan tanpa ijin dari Dikti (atau ijin operasinya sudah habis masa
berlakunya) adalah ilegal, melanggar hukum. Tentu saja Anda tidak akan
mau kuliah di kampus seperti ini.
Demi menjaga mutu perkuliahan, sekaligus mutu lulusannya, setiap program
studi harus menjalani penilaian melalui proses AKREDITASI. Untuk
perguruan tinggi, hal ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi
(BAN-PT). Hasilnya adalah peringkat akreditasi yang
dinyatakan dengan huruf A, B, C, atau D (tidak terakreditasi). Peringkat
ini punya masa berlaku (saat ini 5 tahun) dan bisa kadaluarsa.
Dulu, akreditasi ini sifatnya pilihan bagi PT. Artinya, selama memiliki
ijin operasional yang sah dan masih berlaku, tidak ada masalah. Tetapi
Peraturan Pemerintah (PP) no. 19 tahun 2005 mengubah hal itu. PP
tersebut mengatur bahwa mulai tahun 2012, program studi yang tidak
terakreditasi TIDAK BOLEH menerbitkan ijasah. Tidak terakreditasi
berarti program studi belum pernah menjalani proses akreditasi, atau
sudah menjalaninya tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar