SELAMAT DATANG DI BLOG FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) HAMZANWADI PANCOR

Minggu, 27 September 2015

URGENSI JASA KONSELING DALAM MEMBINA RUMAH TANGGA YANG HARMONIS

URGENSI JASA KONSELING DALAM MEMBINA RUMAH TANGGA
YANG HARMONIS
Oleh:
Drs H. Suryadi. HS, SH.,MH
(Disampaikan dalam acara Pembekalan Magang I Prodi BKI
FDKI IAIH NW Pancor, Ahad, 27 September 2015)


A.      Definisi dan Tujuan Perkawinan
1.      BAB I Pasal 1  Undang –Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974:  
“Perkawinan ialah ikatan lahir dan bathinantara seorang pria dengan seorang wanita suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
2.      Buku I Hukum Perkawinan, Bab I Pasal 2  Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam:
“Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidhan untuk mentaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah”
Pasal  3:
“Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah  tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”
B.     Dasar Hukum Peradilan Agama
1.      UU no.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2.      UU no. 3 tahun 2006 tentang Perubahan I UU no 7 tahu 1989 tentang Peradilan Agama
3.      UU no. 50 tahun 2009 tentang Perubahan II UU no. 7 tahun 1989  tentang Peradilan Agama
C.    Azas Mendamaikan
1.         Pasal 154 ayat (1) Rbg :
“Bila pada hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri(baca:Pengadilan Agama) dengan perantaraan Ketua berusaha mendamaikannya”
2.      Pasal 39 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 :
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”
3.      Pasal 65 UU Peradilan Agama no 7 tahun 1989:
“Perceraian hanya  dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah  Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”
4.      Pasal 82 ayat (1) UU no 7 tahun 1989:
“Pada sidang  Pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak”
Pasal 82 ayat (4) :
“Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan  pada setiap sidang pemeriksaan”
D.    Alasan-alasan Perceraian
       1.      Pasal 39 yat (2) UU Perkawinan no 1 tahun 1974:
            “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan,bahwa antara suamiada istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri”
       2.      Pasal 19 Peraturan Pemerintah no 9 tahun 1975:
            -- alasan atau alasan – alasan:
a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi , pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain  sebagainya yang sukar  disembuhkan.
b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut – turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang.  sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya
c.    Salah satu  pihak  mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e.    Salah satu pihak mendapat cacat  badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
f.     Antara suami dan istri  terus menerus terjadi perselisihan  dan  pertengkaran  dan tidak   ada harapan akan  hidup rukun lagi dalam rumah  tangga.
3.   Pasal 116  Inpres no  1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam:
      - huruf a  sampai dengan  f  sama dengan  pasal  19 PP no 9 tahun 1975
a.    Suami  melanggar  taklik  talak.
b.    Peralihan Agama atau murtad yang menyebabkan  terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga
E.     Mediasi
1.      Dasar Hukum:
            PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO  O1 TAHUN 2008 TENTANG  PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
2.      Tahap – tahap proses mediasi
a)    Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing- masing pihak dapat  menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
b)   Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para  pihak gagal  memilih mediator  masing – masing pihak dapat menyerahkan resume  perkara kepada hakim  mediator yang ditunjuk.
c)    Proses mediasi  berlangsung paling  lama 40  (empat  puluh) hari kerja sejak  mediator dipilih oleh para pihak  atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) dan (6)
d)   Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi  dapat diperpanjang paling lama 14(empat belas) hari kerja sejak  berakhir masa 40(empat puluh) hari sebagaimna dimaksud dalam ayat 3
e)    Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
f)     Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan  para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.
F.     Tugas  Mediator dan  Pelaporan
1.      Tugas mediator:
a.    mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
b.    mediator wajib mendorong para pihak untuk langsung berperan dalam proses mediasi.
c.    Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
d.    mediator wajib  mendorong para pihak untuk menelusuri dan  menggali kepentingan mereka dan  mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak
2.      Pelaporan:
a.    Mediasi gagal
b.    Mencapai kesepakatan

c.    Tidak mencapai  ksepakatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar