URGENSI JASA KONSELING DALAM MEMBINA RUMAH TANGGA
YANG HARMONIS
Oleh:
Drs H. Suryadi. HS, SH.,MH
(Disampaikan dalam
acara Pembekalan Magang I Prodi BKI
FDKI IAIH NW Pancor,
Ahad, 27 September 2015)
A.
Definisi dan Tujuan Perkawinan
1.
BAB I Pasal 1
Undang –Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974:
“Perkawinan
ialah ikatan lahir dan bathinantara seorang pria dengan seorang wanita suami
istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
2. Buku I Hukum
Perkawinan, Bab I Pasal 2 Inpres No. 1
tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam:
“Perkawinan
menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon
ghalidhan untuk mentaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah”
Pasal 3:
“Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”
B.
Dasar Hukum Peradilan Agama
1.
UU no.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2.
UU no. 3 tahun 2006 tentang Perubahan I UU no 7
tahu 1989 tentang Peradilan Agama
3.
UU no. 50 tahun 2009 tentang Perubahan II UU no. 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama
C.
Azas Mendamaikan
1.
Pasal 154 ayat (1) Rbg :
“Bila pada
hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka Pengadilan
Negeri(baca:Pengadilan Agama) dengan perantaraan Ketua berusaha mendamaikannya”
2.
Pasal 39 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 :
“Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”
3.
Pasal 65 UU Peradilan Agama no 7 tahun 1989:
“Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang
Pengadilan setelah Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”
4.
Pasal 82 ayat (1) UU no 7 tahun 1989:
“Pada
sidang Pertama pemeriksaan gugatan
perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak”
Pasal 82
ayat (4) :
“Selama
perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan”
D.
Alasan-alasan Perceraian
1.
Pasal 39 yat (2) UU Perkawinan no 1 tahun 1974:
“Untuk melakukan perceraian harus
ada cukup alasan,bahwa antara suamiada istri itu tidak akan dapat hidup rukun
sebagai suami istri”
2.
Pasal 19 Peraturan Pemerintah no 9 tahun 1975:
-- alasan atau alasan – alasan:
a.
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi ,
pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain
sebagainya yang sukar
disembuhkan.
b. Salah satu pihak
meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut – turut tanpa izin pihak
lain dan tanpa alasan yang. sah, atau
karena hal lain di luar kemampuannya
c. Salah satu pihak
mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e. Salah satu pihak
mendapat cacat badan atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
f.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
3. Pasal 116
Inpres no 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam:
- huruf a
sampai dengan f sama dengan
pasal 19 PP no 9 tahun 1975
a.
Suami
melanggar taklik talak.
b.
Peralihan Agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga
E.
Mediasi
1.
Dasar Hukum:
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO O1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
2.
Tahap – tahap proses mediasi
a) Dalam waktu paling
lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-
masing pihak dapat menyerahkan resume
perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
b) Dalam waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah para
pihak gagal memilih mediator masing – masing pihak dapat menyerahkan
resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
c) Proses mediasi berlangsung paling lama 40
(empat puluh) hari kerja
sejak mediator dipilih oleh para
pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis
hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) dan (6)
d) Atas dasar
kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi
dapat diperpanjang paling lama 14(empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40(empat puluh) hari sebagaimna
dimaksud dalam ayat 3
e) Jangka waktu proses
mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
f) Jika diperlukan dan
atas dasar kesepakatan para pihak,
mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.
F. Tugas Mediator dan
Pelaporan
1.
Tugas mediator:
a.
mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal
pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
b.
mediator wajib mendorong para pihak untuk langsung
berperan dalam proses mediasi.
c.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan
kaukus.
d.
mediator wajib
mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak
2.
Pelaporan:
a. Mediasi gagal
b. Mencapai kesepakatan
c. Tidak mencapai ksepakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar