SELAMAT DATANG DI BLOG FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) HAMZANWADI PANCOR

Minggu, 27 September 2015

KEBUTUHAN JASA KONSELING DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (KEKERASAN terhadap PEREMPUAN dan ANAK/ KASUS KtPA)

Oleh: 
SERKAPUDIN, S.Pd., S. Sos., M.M.
Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak BPPKB Lombok Timur

(dipresentasikan dalam acara Pembekalan Magang I Prodi BKI FDKI IAIH NW Pancor 27 September 2015 di Lantai II Gedung Birrul Walidain YPH-PPD NW Pancor)




















URGENSI JASA KONSELING DALAM MEMBINA RUMAH TANGGA YANG HARMONIS

URGENSI JASA KONSELING DALAM MEMBINA RUMAH TANGGA
YANG HARMONIS
Oleh:
Drs H. Suryadi. HS, SH.,MH
(Disampaikan dalam acara Pembekalan Magang I Prodi BKI
FDKI IAIH NW Pancor, Ahad, 27 September 2015)


A.      Definisi dan Tujuan Perkawinan
1.      BAB I Pasal 1  Undang –Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974:  
“Perkawinan ialah ikatan lahir dan bathinantara seorang pria dengan seorang wanita suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
2.      Buku I Hukum Perkawinan, Bab I Pasal 2  Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam:
“Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidhan untuk mentaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah”
Pasal  3:
“Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah  tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”
B.     Dasar Hukum Peradilan Agama
1.      UU no.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2.      UU no. 3 tahun 2006 tentang Perubahan I UU no 7 tahu 1989 tentang Peradilan Agama
3.      UU no. 50 tahun 2009 tentang Perubahan II UU no. 7 tahun 1989  tentang Peradilan Agama
C.    Azas Mendamaikan
1.         Pasal 154 ayat (1) Rbg :
“Bila pada hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri(baca:Pengadilan Agama) dengan perantaraan Ketua berusaha mendamaikannya”
2.      Pasal 39 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 :
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”
3.      Pasal 65 UU Peradilan Agama no 7 tahun 1989:
“Perceraian hanya  dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah  Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”
4.      Pasal 82 ayat (1) UU no 7 tahun 1989:
“Pada sidang  Pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak”
Pasal 82 ayat (4) :
“Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan  pada setiap sidang pemeriksaan”
D.    Alasan-alasan Perceraian
       1.      Pasal 39 yat (2) UU Perkawinan no 1 tahun 1974:
            “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan,bahwa antara suamiada istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri”
       2.      Pasal 19 Peraturan Pemerintah no 9 tahun 1975:
            -- alasan atau alasan – alasan:
a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi , pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain  sebagainya yang sukar  disembuhkan.
b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut – turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang.  sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya
c.    Salah satu  pihak  mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e.    Salah satu pihak mendapat cacat  badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
f.     Antara suami dan istri  terus menerus terjadi perselisihan  dan  pertengkaran  dan tidak   ada harapan akan  hidup rukun lagi dalam rumah  tangga.
3.   Pasal 116  Inpres no  1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam:
      - huruf a  sampai dengan  f  sama dengan  pasal  19 PP no 9 tahun 1975
a.    Suami  melanggar  taklik  talak.
b.    Peralihan Agama atau murtad yang menyebabkan  terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga
E.     Mediasi
1.      Dasar Hukum:
            PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO  O1 TAHUN 2008 TENTANG  PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
2.      Tahap – tahap proses mediasi
a)    Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing- masing pihak dapat  menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
b)   Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para  pihak gagal  memilih mediator  masing – masing pihak dapat menyerahkan resume  perkara kepada hakim  mediator yang ditunjuk.
c)    Proses mediasi  berlangsung paling  lama 40  (empat  puluh) hari kerja sejak  mediator dipilih oleh para pihak  atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) dan (6)
d)   Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi  dapat diperpanjang paling lama 14(empat belas) hari kerja sejak  berakhir masa 40(empat puluh) hari sebagaimna dimaksud dalam ayat 3
e)    Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
f)     Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan  para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.
F.     Tugas  Mediator dan  Pelaporan
1.      Tugas mediator:
a.    mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
b.    mediator wajib mendorong para pihak untuk langsung berperan dalam proses mediasi.
c.    Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
d.    mediator wajib  mendorong para pihak untuk menelusuri dan  menggali kepentingan mereka dan  mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak
2.      Pelaporan:
a.    Mediasi gagal
b.    Mencapai kesepakatan

c.    Tidak mencapai  ksepakatan

PEMBEKALAN MAGANG I PRODI BKI FDKI IAIH NW PANCOR

 
     Pembekalan magang Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) Fakultas Dakdan dan Komunikasi Islam (FDKI) IAIH NW Pancor berjalan dengan baik dan tuntas. Mastur, MA. Selaku ketua Panitia membuka acara tersebut mewakili Pembantu Rektor I yang berlangsung pada  hari Ahad, 27 September 2015

A.  Tujuan Umum Praktikum
Kegiatan praktikum ini merupakan sebuah upaya untuk menjembatani antara kemampuan memahami teori-teori yang diterima mahasiswa di kelas dengan pengalaman pembelajaran langsung di lapangan. Oleh karena itu, tujuan dari praktikum ini adalah memberikan penguatan keterampilan terhadap kompetensi mahasiswa di bidang bimbingan dan konseling Islam. 

B. Waktu dan Tempat
Penyelenggaraan praktikum pada Prodi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) sifatnya reguler. Artinya, penyelenggaraannya diatur dalam setiap semester dengan jenis praktikum yang berbeda-beda dalam setiap semesternya.  Begitu juga dengan tempat praktikumnya, setiap jenis praktikum dilakukan di tempat yang berbeda sesuai kebutuhan jenis praktikum tertentu. Adapun sistem pengaturan waktu dan tempat praktikum kompetensi Prodi Bimbingan dan Konseling Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi  IAIH NW Pancor sebagai berikut:

No
Nama Praktikum
Waktu
Tempat
1
Magang Tahap I
Semester V
Lembaga Kerjasama
2
Magang Tahap II
Semester VI
Lembaga Kerjasama
3
Micro Konseling
Semester VII
Laboratorium

Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga kerjasama adalah sekolah, madrasah, panti sosial, rumah sakit, lembaga pelayanan bimbingan dan konseling, dan lembaga-lembaga sosial lain yang memiliki kegiatan di bidang bimbingan dan konseling dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Lembaga-lembaga yang dipilih sebagai tempat praktikum ditentukan oleh panitia praktikum Prodi BKI.
b. Calon praktikan dapat mengajukan lembaga lain selain lembaga yang telah ditetapkan Prodi sebelum lokasi praktikum/magang ditetapkan.
c.    Pengajuan lembaga baru maksimal satu bulan sebelum magang dan praktikum dimulai.
d.   Setiap lokasi magang dan praktikum maksimal ditempati sekitar 6-15 orang mahasiswa.

C.  Unsur Pelaksana Praktikum
1.  Praktikan
a.  Persyaratan Peserta
1.   Terdaftar sebagai mahasiswa Prodi Bimbingan dan Konseling Islam pada tahun akademik yang sedang berlangsung.
2.   Mendaftarkan mata kuliah praktikum sesuai dengan tingkatan semesternya.
3.   Telah membayar biaya praktikum bersamaan dengan pembayaran SPP yang besarannya ditetapkan oleh institut.

b.  Tugas Praktikan
1.  Praktikan diharapkan mampu mengembangkan profesionalitas dirinya sebagai calon konselor Islam dengan menjunjung tinggi kode etik profesi dan praturan-praturan lain yang terkait dalam menjalankan tugas-tugasnya di lembaga tempat praktikum.
2. Praktikan diharuskan memenuhi target waktu praktikum (mengisi daftar hadir) yang telah ditentukan oleh Prodi dan lembaga. Dalam hal ini praktikan yang bersangkutan berkoordinasi dengan dosen pembimbing lapangannya.
3. Praktikan diharuskan memenuhi semua tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing praktikum atau tenaga pendamping praktikum.
4. Praktikan diharapkan berkoordinasi dengan DPL untuk membahas kontrak belajar bersama pembimbingnya.
5. Praktikan diharapkan secara profesional menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan dosen pembimbing praktikum, klien, dan staf lain dalam lembaga tempat praktikum.
6. Melalui panitia praktikum, praktikan diharapkan menginformasikan secara dini kepada panitia atau Prodi mengenai persoalan dan hambatan yang dihadapi dalam lembaga tempat praktikum.

c.  Tata Tertib Praktikan
Sebagaimana dijelaskan pada bab sebelumnya, bahwa praktikum ini merupakan salah satu kegiatan akademik. Oleh karena itu, tata tertib yang berlaku dalam kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya harus diterapkan dalam kegiatan praktikum dengan mengacu pada pedoman akademik Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIH NW Pancor. Selain itu, karena kegiatan praktikum ini dilaksanakan di lembaga-lembaga atau lapangan di luar kampus yang telah direkomendasikan, maka peserta praktikum juga harus memperhatikan dan mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di lembaga sebagai lokasi praktikum tersebut. Adapun beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta praktikum adalah sebagai berikut:

d.  Busana Peserta Praktikum
Sesuai dengan kode etik IAIH NW Pancor tentang busana mahasiswa, maka busana praktikum adalah sebagai berikut:
1. Berpakaian sopan dan rapi, tidak diperkenankan memakai kaos oblong, celana atau baju robek.
2.   Memakai sepatu, tidak diperkenankan memakai sandal.
3.   Mahasiswa tidak diperkenankan berambut panjang, memakai anting, dan kalung.
4.  Mahasiswi harus memakai busana muslimah, tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat dan transparan.
5.   Selama berada di lokasi praktikum harus memakai jas almamater IAIH NW Pancor.

e.  Kedisiplinan Peserta Praktikum
1.   Harus menepati waktu yang telah ditentukan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan praktikum baik yang berlangsung di lembaga tempat praktikum maupun di kampus.
2. Tidak boleh meninggalkan lembaga tempat praktikum tanpa alasan dan izin dari pamong lembaga tempat praktikum pada waktu kegiatan praktikum.
3. Mengerjakan semua tugas-tugas praktikum, baik yang diberikan oleh lembaga tempat praktikum maupun panitia pelaksana praktikum.
4.   Mematuhi tata tertib yang berlaku di lembaga tempat praktikum.

f.   Kehadiran Peserta Praktikum
1. Kehadiran peserta praktikum di lembaga tempat praktikum harus diketahui oleh pamong lembaga dan dibuktikan dengan tanda tangan pamong pada lembar kegiatan harian peserta praktikum.
2. Kehadiran peserta praktikum dalam setiap kegiatan praktikum harus dibuktikan dengan tanda tangan peserta praktikum dalam daftar hadir yang dikoordinir oleh ketua kelompok.

2.  Panitia
Praktikum kompetensi Prodi Bimbingan dan Konseling Islam ini dikelola oleh kepanitiaan praktikum yang terdiri dari pengelola Prodi, kepegawaian, dan kelompok fungsional dosen Prodi BKI dan dibentuk berdasarkan SK Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi  Islam IAIH NW Pancor dengan tugas-tugas sebagai berikut:

a. Memberikan informasi bagi peserta mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan program magang dan praktikum.
b.   Menyediakan kelengkapan administrasi (surat dan formulir) bagi kegiatan magang atau praktikum.
c.  Memfasilitasi diskusi atau koordinasi antara pembimbing dan praktikan atau lembaga dengan pihak Prodi bila terjadi persoalan serius selama pelaksanaan magang dan praktikum
d.   Memonitoring kegiatan praktikan melalui laporan harian yang disusun oleh praktikan.

3.  Pembimbing Praktikum
Pembimbing Praktikum Kompetensi dan Magang Prodi BKI terdiri dari dua kategori. Pertama, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), adalah dosen tetap Fakultas Dakwah dan Komunikasi  IAIH NW Pancor yang memiliki kompetensi, bersedia dan siap memberikan bimbingan dengan penuh tanggungjwab. Kedua, Dosen Pendamping (Pamong), adalah Guru BK/pengelola/ pengurus/konselor/dari lembaga bersangkutan, yang ditunjuk atas dasar kesepahaman panitia dan kepala/ketua lembaga, yang memenuhi syarat, bersedia dan sanggup untuk mendampingi mahasiswa selama praktikum di lembaga terkait.

a.  Tugas Dosen Pembimbing Lapangan:
1.   Menjelaskan hak dan kewajiban mahasiswa selama magang dan praktikum, sesuai materi dalam perkuliahan dan pembekalan.
2.   Membimbing penyusunan laporan kerja.
3.   Memberikan pengarahan dan membantu memecahkan masalah terkait praktikum.
4.   Membantu pelaksanaan program kerja magang dan praktikan.
5.   Mengevaluasi dan memberi nilai hasil magang dan praktikum.

b.  Tugas Dosen Pendamping/Pamong:
1.   Menjelaskan gambaran umum lembaga.
2.   Membantu mahasiswa dalam penyusunan laporan kerja agar sesuai dengan program lembaga.
3.   Membantu memecahkan masalah terkait program lapangan.
4.   Mendampingi dan memantau pelaksanaan program kerja.
5.   Mengevaluasi dan menilai hasil magang dan praktikum.

c.  Frekuensi Bimbingan.
1.   Bimbingan dilaksanakan secara formal oleh DPL tiga sampai lima kali secara berkala.
2. Tingginya frekuensi dan konsistensi bimbingan yang dilakukan DPP akan memotivasi mahasiswa untuk melaksanakan program kerja dengan baik dan bertanggungjawab.
3. Pendampingan oleh dosen pamong, semakin sering frekuensi dan konsistensinya akan menumbuhkan semangat kerja lapangan bagi mahasiswa, sehingga diharapkan mahasiswa akan mendapatkan pengalaman banyak dan mendalam di bidang konseling.

d.  Penilaian Kompetensi Praktikan
1.  Dasar Penilaian
Penilaian didasarkan pada penilaian program dan laporan-laporan akhir mahasiswa. Lembar evaluasi disediakan oleh panitia praktikum dan diisi oleh DPL dan DP kemudian diserahkan kembali kepada panitia.
Hasil/nilai akhir dari keseluruhan kegiatan praktikum mahasiswa akan diputuskan oleh satu sidang komite yudisium dari Prodi BKI.
Ketidaklulusan mahasiswa dan segala implikasinya akan dibicarakan dalam rapat panitia praktikum Prodi BKI dengan mahasiswa yang bersangkutan.

2.  Aspek Penilaian
Kegiatan praktikum ini dinilai oleh tim yang terdiri dari dua unsur, yaitu DPL dan DP. Oleh karena itu praktikan harus senantiasa memperhatikan beberapa hal, di antaranya adalah:
a. Kehadiran di lapangan (jumlah kehadiran di lokasi praktikum). Untuk sistem magang, kehadiran miNPMal 4 kali dalam seminggu di lokasi.
b.  Proses kerja: kreatifitas dan profesionalisme dalam berperan di lembaga tempat praktikum, penyusunan dan pelaksanaan program.
c. Komunikasi: kemampuan menjalin hubungan dengan lembaga, klien dan intensitas bimbingan dengan DPL dan DP.
d.   Kedisiplinan: kuantitas dan kualitas waktu kunjungan di lembaga, ketepatan mengumpulkan laporan-laporan kegiatan.
         e.  Laporan akhir: kelengkapan dalam menyusun laporan pelaksanaan.
main wrapper