Pembekalan magang Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) Fakultas Dakdan dan Komunikasi Islam (FDKI) IAIH NW Pancor berjalan dengan baik dan tuntas. Mastur, MA. Selaku ketua Panitia membuka acara tersebut mewakili Pembantu Rektor I yang berlangsung pada hari Ahad, 27 September 2015
A. Tujuan Umum Praktikum
Kegiatan praktikum ini merupakan
sebuah upaya untuk menjembatani antara kemampuan memahami teori-teori yang
diterima mahasiswa di kelas dengan pengalaman pembelajaran langsung di
lapangan. Oleh karena itu, tujuan dari praktikum ini adalah memberikan
penguatan keterampilan terhadap kompetensi mahasiswa di bidang bimbingan dan
konseling Islam.
B. Waktu dan Tempat
Penyelenggaraan praktikum pada Prodi
Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) sifatnya reguler. Artinya,
penyelenggaraannya diatur dalam setiap semester dengan jenis praktikum yang
berbeda-beda dalam setiap semesternya.
Begitu juga dengan tempat praktikumnya, setiap jenis praktikum dilakukan
di tempat yang berbeda sesuai kebutuhan jenis praktikum tertentu. Adapun sistem
pengaturan waktu dan tempat praktikum kompetensi Prodi Bimbingan dan Konseling
Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIH
NW Pancor sebagai berikut:
No
|
Nama Praktikum
|
Waktu
|
Tempat
|
1
|
Magang Tahap I
|
Semester V
|
Lembaga Kerjasama
|
2
|
Magang Tahap II
|
Semester VI
|
Lembaga Kerjasama
|
3
|
Micro Konseling
|
Semester VII
|
Laboratorium
|
Sedangkan yang dimaksud dengan
lembaga kerjasama adalah sekolah, madrasah, panti sosial, rumah sakit, lembaga
pelayanan bimbingan dan konseling, dan lembaga-lembaga sosial lain yang
memiliki kegiatan di bidang bimbingan dan konseling dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Lembaga-lembaga yang dipilih sebagai tempat
praktikum ditentukan oleh panitia praktikum Prodi BKI.
b. Calon praktikan dapat mengajukan lembaga lain
selain lembaga yang telah ditetapkan Prodi sebelum lokasi praktikum/magang
ditetapkan.
c.
Pengajuan lembaga baru maksimal satu bulan
sebelum magang dan praktikum dimulai.
d.
Setiap lokasi magang dan praktikum maksimal
ditempati sekitar 6-15 orang mahasiswa.
C. Unsur Pelaksana Praktikum
1. Praktikan
a. Persyaratan Peserta
1.
Terdaftar sebagai mahasiswa Prodi Bimbingan dan
Konseling Islam pada tahun akademik yang sedang berlangsung.
2.
Mendaftarkan mata kuliah praktikum sesuai dengan
tingkatan semesternya.
3.
Telah membayar biaya praktikum bersamaan dengan
pembayaran SPP yang besarannya ditetapkan oleh institut.
b. Tugas Praktikan
1. Praktikan diharapkan mampu mengembangkan
profesionalitas dirinya sebagai calon konselor Islam dengan menjunjung tinggi
kode etik profesi dan praturan-praturan lain yang terkait dalam menjalankan
tugas-tugasnya di lembaga tempat praktikum.
2. Praktikan diharuskan memenuhi target waktu
praktikum (mengisi daftar hadir) yang telah ditentukan oleh Prodi dan lembaga.
Dalam hal ini praktikan yang bersangkutan berkoordinasi dengan dosen pembimbing
lapangannya.
3. Praktikan diharuskan memenuhi semua tugas yang
diberikan oleh dosen pembimbing praktikum atau tenaga pendamping praktikum.
4. Praktikan diharapkan berkoordinasi dengan DPL
untuk membahas kontrak belajar bersama pembimbingnya.
5. Praktikan diharapkan secara profesional menjalin
kerjasama dan hubungan baik dengan dosen pembimbing praktikum, klien, dan staf
lain dalam lembaga tempat praktikum.
6. Melalui panitia praktikum, praktikan diharapkan
menginformasikan secara dini kepada panitia atau Prodi mengenai persoalan dan
hambatan yang dihadapi dalam lembaga tempat praktikum.
c. Tata Tertib Praktikan
Sebagaimana
dijelaskan pada bab sebelumnya,
bahwa praktikum ini merupakan salah satu kegiatan akademik. Oleh karena itu,
tata tertib yang berlaku dalam kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik
lainnya harus diterapkan dalam kegiatan praktikum dengan mengacu pada pedoman
akademik Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIH NW Pancor. Selain itu,
karena kegiatan praktikum ini dilaksanakan di lembaga-lembaga atau lapangan di
luar kampus yang telah direkomendasikan, maka peserta praktikum juga harus
memperhatikan dan mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di lembaga
sebagai lokasi praktikum tersebut. Adapun beberapa tata tertib yang harus
diperhatikan oleh peserta praktikum adalah sebagai berikut:
d.
Busana
Peserta Praktikum
Sesuai dengan kode etik IAIH NW Pancor tentang busana
mahasiswa, maka busana praktikum adalah sebagai berikut:
1. Berpakaian
sopan dan rapi, tidak diperkenankan memakai kaos oblong, celana atau baju
robek.
2.
Memakai
sepatu, tidak diperkenankan memakai sandal.
3.
Mahasiswa
tidak diperkenankan berambut panjang, memakai anting, dan kalung.
4. Mahasiswi
harus memakai busana muslimah, tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat dan transparan.
5.
Selama berada
di lokasi praktikum harus memakai jas almamater IAIH NW Pancor.
e.
Kedisiplinan
Peserta Praktikum
1.
Harus
menepati waktu yang telah ditentukan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan
dengan praktikum baik yang berlangsung di lembaga tempat praktikum maupun di
kampus.
2. Tidak boleh
meninggalkan lembaga tempat praktikum tanpa alasan dan izin dari pamong lembaga
tempat praktikum pada waktu kegiatan praktikum.
3. Mengerjakan
semua tugas-tugas praktikum, baik yang diberikan oleh lembaga tempat praktikum
maupun panitia pelaksana praktikum.
4.
Mematuhi tata
tertib yang berlaku di lembaga tempat praktikum.
f.
Kehadiran
Peserta Praktikum
1. Kehadiran
peserta praktikum di lembaga tempat praktikum harus diketahui oleh pamong
lembaga dan dibuktikan dengan tanda tangan pamong pada lembar kegiatan harian
peserta praktikum.
2. Kehadiran
peserta praktikum dalam setiap kegiatan praktikum harus dibuktikan dengan tanda
tangan peserta praktikum dalam daftar hadir yang dikoordinir oleh ketua
kelompok.
2. Panitia
Praktikum kompetensi Prodi Bimbingan dan Konseling Islam ini dikelola
oleh kepanitiaan praktikum yang terdiri dari pengelola Prodi, kepegawaian, dan
kelompok fungsional dosen Prodi BKI dan dibentuk berdasarkan SK Dekan Fakultas
Dakwah dan Komunikasi Islam IAIH NW Pancor
dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a. Memberikan informasi bagi peserta mengenai segala
sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan program magang dan praktikum.
b.
Menyediakan kelengkapan administrasi (surat dan
formulir) bagi kegiatan magang atau praktikum.
c. Memfasilitasi diskusi atau koordinasi antara
pembimbing dan praktikan atau lembaga dengan pihak Prodi bila terjadi persoalan
serius selama pelaksanaan magang dan praktikum
d.
Memonitoring kegiatan praktikan melalui laporan
harian yang disusun oleh praktikan.
3. Pembimbing Praktikum
Pembimbing Praktikum Kompetensi dan Magang Prodi
BKI terdiri dari dua kategori. Pertama, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL),
adalah dosen tetap Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIH NW Pancor yang memiliki kompetensi,
bersedia dan siap memberikan bimbingan dengan penuh tanggungjwab. Kedua,
Dosen Pendamping (Pamong), adalah Guru BK/pengelola/ pengurus/konselor/dari
lembaga bersangkutan, yang ditunjuk atas dasar kesepahaman panitia dan
kepala/ketua lembaga, yang memenuhi syarat, bersedia dan sanggup untuk
mendampingi mahasiswa selama praktikum di lembaga terkait.
a. Tugas Dosen Pembimbing Lapangan:
1.
Menjelaskan hak dan kewajiban mahasiswa selama
magang dan praktikum, sesuai materi dalam perkuliahan dan pembekalan.
2.
Membimbing penyusunan laporan kerja.
3.
Memberikan pengarahan dan membantu memecahkan
masalah terkait praktikum.
4.
Membantu pelaksanaan program kerja magang dan
praktikan.
5.
Mengevaluasi dan memberi nilai hasil magang dan
praktikum.
b. Tugas Dosen Pendamping/Pamong:
1.
Menjelaskan gambaran umum lembaga.
2.
Membantu mahasiswa dalam penyusunan laporan kerja
agar sesuai dengan program lembaga.
3.
Membantu memecahkan masalah terkait program
lapangan.
4.
Mendampingi dan memantau pelaksanaan program
kerja.
5.
Mengevaluasi dan menilai hasil magang dan
praktikum.
c. Frekuensi Bimbingan.
1.
Bimbingan dilaksanakan secara formal oleh DPL
tiga sampai lima kali secara berkala.
2. Tingginya frekuensi dan konsistensi bimbingan
yang dilakukan DPP akan memotivasi mahasiswa untuk melaksanakan program kerja
dengan baik dan bertanggungjawab.
3. Pendampingan oleh dosen pamong, semakin sering
frekuensi dan konsistensinya akan menumbuhkan semangat kerja lapangan bagi
mahasiswa, sehingga diharapkan mahasiswa akan mendapatkan pengalaman banyak dan
mendalam di bidang konseling.
d. Penilaian Kompetensi Praktikan
1. Dasar Penilaian
Penilaian didasarkan pada penilaian program dan
laporan-laporan akhir mahasiswa. Lembar evaluasi disediakan oleh panitia
praktikum dan diisi oleh DPL dan DP kemudian diserahkan kembali kepada panitia.
Hasil/nilai akhir dari keseluruhan kegiatan
praktikum mahasiswa akan diputuskan oleh satu sidang komite yudisium dari Prodi
BKI.
Ketidaklulusan mahasiswa dan segala implikasinya
akan dibicarakan dalam rapat panitia praktikum Prodi BKI dengan mahasiswa yang
bersangkutan.
2. Aspek Penilaian
Kegiatan praktikum ini dinilai oleh tim yang
terdiri dari dua unsur, yaitu DPL dan DP. Oleh karena itu praktikan harus
senantiasa memperhatikan beberapa hal, di antaranya adalah:
a. Kehadiran di lapangan (jumlah kehadiran di lokasi
praktikum). Untuk sistem magang, kehadiran miNPMal 4 kali dalam seminggu di
lokasi.
b. Proses kerja: kreatifitas dan profesionalisme
dalam berperan di lembaga tempat praktikum, penyusunan dan pelaksanaan program.
c. Komunikasi: kemampuan menjalin hubungan dengan
lembaga, klien dan intensitas bimbingan dengan DPL dan DP.
d.
Kedisiplinan: kuantitas dan kualitas waktu
kunjungan di lembaga, ketepatan mengumpulkan laporan-laporan kegiatan.
e. Laporan akhir:
kelengkapan dalam menyusun laporan pelaksanaan.