Institut Agama
Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor berawal dari adanya universitas yang didirikan
oleh bapak Maulana Syeikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tahun 1977
yang diberi nama UNIVERSITAS HAMZANWADI yang didukung oleh beberapa Fakultas,
yaitu : Fakultas Tarbiyah dengan Jurusan / Program Studi Pendidikan Agama Islam
(PAI), berdiri pada tahun 1977, Fakultas Syari’ah dengan Jurusan / Program
Studi Mu’amalat berdiri pada tahun 1978, dan Fakultas Dakwah dengan Jurusan /
Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), berdiri pada tahun 1978,
serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan Jurusan / Program Studi
Psikologi Bimbingan, Jurusan Pendidikan Bahasa dengan Program Studi Pendidikan
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Jurusan MIPA dengan Program Studi
Pendidikan Matematika dan Pendidikan Biologi, Jurusan Pendidikan IPS dengan
Program Studi Pendidikan Sejarah, masing-masing berdiri pada tahun 1978.
Universitas Hamzanwadi sebagai lembaga pendidikan tinggi mengalami perubahan yang disesuaikan dengan tuntutan dan perubahan waktu yang mengacu pada peraturan perguruan tinggi, sehungga universitas menjadi sekolah tinggi. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 1978 nama Fakultas Tarbiyah berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), Fakultas Syari’ah berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS), Fakultas Dakwah berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID), dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berubah menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP).
Ketiga Sekolah
Tinggi Agama Islam tersebut (STIT, STIS, dan STID) bernaung dibawah Yayasan
Pendidikan Hamzanwadi Pondok Pesantren Darunnahdlatain (YPH-PPD) Nahdlatul
Wathan (NW) Pancor Lombok Timur Nusa Tenggara Barat dengan Pengawasan
Departemen Agama Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Islam Republik Indonesia, sedangkan
STKIP Hamzanwadi bernaung di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(DEPDIKBUD), dan sekarang menjadi Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS).
Dalam
perkembangan penyelenggaraan pendidikan, STIT Hamzanwadi mendapat pengakuan
dengan status terdaftar dari Departemen Agama RI berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Menteri Agama Nomor 58 tahun 1989, STIS Hamzanwadi mendapat pengakuan
dengan status terdaftar dari Menteri Agama RI, dengan SK Nomor 58 tahun 1989,
dan STID Hamzanwadi mendapat pengakuan dengan status terdaftar dari Menteri
Agama RI dengan SK Nomor 22 tahun 1989 dengan jenjang pendidikan masing-masing
strata satu (S.1.).
Pada tahun
akademik 1977-1996 Tim Penilai dari Departemen Agama RI dan DIPERTAIS bersama
dengan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (KOPERTAIS) Wilayah IV Surabaya
melakukan survei dan studi kelayakan. Kemudian pada tanggal 2 Juli 1996 dan
tanggal 13 November 1996 dinyatakan memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai
Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIS) dengan status sekolah tinggi menjadi
institut, maka pada tanggal 17 Desember 1996 dikeluarkan SK Direktur Jenderal
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI dengan Nomor : E/216/1996
tentang pengukuhan secara resmi ketiga Sekolah Tinggi Agama Islam tersebut
menjadi Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor.
Kemudian
setelah memperoleh status menjadi Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH)
Pancor, maka pada tanggal 25 Juni 1998 mengikuti pelaksanaan akreditasi
nasional yang diadakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan pada tanggal 26-31 Desember 2000 telah dilakukan visitasi dengan
terakreditasi dengan nilai B sesuai dengan surat Keputusan BAN-PT Nomor :
014/BAN-PT/Ak-IV/VII/2000.
Dalam rangka
pengembangan program studi, Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor melalui
surat permohonan nomor: 16/1-A/IAIH.90/VI/2012 tertanggal 04 Juni 2012 tentang
usulan pembukaan prodi baru, mengusulkan pembukaan prodi baru dibawah Fakultas
Dakwah yakni program studi Bimbingan Konseling Islam (BKI).
Sarana fisik
yang tersedia berupa ruang kuliah, ruang pimpinan, ruang dosen, ruang untuk
ujian skripsi, ruang seminar/lokakarya, ruang perpustakaan, laboraturium
komputer, ruang unit kegiatan mahasiswa, ruang tata usaha
Penunjang
penting dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di progam Studi Bimbingan
Konseling Islam Fakultas Dakwah IAIH Pancor adalah perpustakaan yang disediakan
untuk menunjang kelancaran kegiatan proses belajar mengajar. Perpustakaan IAIH
Pancor menyediakan bermacam-macam koleksi buku keilmuan untuk menunjang
kepentingan kuliah. Untuk menambah koleksi di perpustakaan IAIH Pancor selain
membeli buku-buku juga mendapat sumbangan dari para wisudawan, hasil penelitian
dan diktat dosen.
Dengan adanya
sarana fisik itu, kegiatan perkantoran, perkuliahan, perpustakaan dan unit-unit
pelayanan lain dapat diselenggarakan secara baik. Pada masa-masa akan datang
masih diperlukan dana yang cukup besar untuk mengembangkan sarana yang
dimiliki, selain itu juga kurikulum Program Studi Bimbingan Konseling Islam
Fakultas Dakwah IAIH Pancor disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan mengacu pada Sistem Kredit Semester (SKS) dengan beban studi
160 SKS yang terjadwal sekurang-kurangnya 8 semester (4 tahun) dan
sebanyak-banyaknya 14 semester (7 tahun)
Proses belajar
mengajar dilaksanakan berdasarkan pendekatan CTL dan interaktif yang dapat
memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk bertanya dan mengemukakan
pendapatnya. Mekanisme evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dengan cara yaitu
absesnsi (10 %), penugasan (20 %), ujian tengah semester (30 %) ujian akhir
semester (40 %) kemajuan belajar mahasiswa dinyatakan berdasarkan penilaian
dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing setara dengan nilai 4, 3, 2,
1, 0.
Pengajaran
mata kuliah diprogram Studi Bimbingan Konseling Islam Fakultas Dakwah IAIH
Pancor diajarkan oleh beberapa dosen tetap dan tidak tetap Yaysan yang memiliki
Jabatan Fungsional Akademik dari Asisten Ahli hingga Lektor dan berpendidikan
sekurang-kurangnya Magister (S.2) untuk memperkaya wawasan dan pengusaan teori dan
praktik konseling dan psikoterapi islam. Program studi mendatangkan dosen tamu
dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Universitas Islam Negeri
(UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Insititut Agama Islam Negari (IAIN) Mataram
dan Guru Besar untuk memberikan kuliah umum (general studium) dan
seminar bagi mahasiswa.
Sarana fisik yang tersedia berupa ruang kuliah, ruang
pimpinan, ruang dosen, ruang untuk ujian skripsi, ruang seminar/lokakarya,
ruang perpustakaan, ruang laboraturium, ruang unit kegiatan mahasiswa, ruang
tata usaha, dapat memberikan pelayanan serta menumbuhkan suasana akademik yang
kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar